Berita

Penapakan Perdana Cap Tanda Tera Tahun 2026, DKUKMPP Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Konsumen

19 Januari 2026
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
16
Bagikan ke
Penapakan Perdana Cap Tanda Tera Tahun 2026, DKUKMPP Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Konsumen
Cirebon, Kamis (15/1/2026) — Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan penapakan perdana Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026 sebagai penanda dimulainya pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (UTTP).

Cap Tanda Tera (CTT) sendiri merupakan tanda resmi yang dibubuhkan oleh petugas Metrologi Legal pada UTTP yang telah dilakukan tera atau tera ulang dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis serta keakuratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. CTT menjadi bukti bahwa alat ukur tersebut sah digunakan dalam transaksi perdagangan.
Gambar
Prosesi penapakan CTT dilakukan secara simbolis oleh Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Dr. H. Iing Daiman, S.IP., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian keakuratan alat ukur serta mewujudkan tertib ukur dalam transaksi perdagangan.

Menurut Dr. H. Iing Daiman, pelayanan Metrologi Legal memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen. “Semoga pelayanan metrologi legal ini dapat menjadi upaya dalam perlindungan konsumen serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Cap Tanda Tera. Selain itu, pelayanan tera dan tera ulang saat ini tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengawasan UTTP agar sesuai dengan ketentuan Metrologi Legal yang berlaku, sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kota Cirebon.
Gambar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pelayanan tera dan tera ulang UTTP tidak lagi dikenakan retribusi sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagikan ke