Membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan, ketatausahaan dan kepegawaian;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;
h. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.