TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan serta Perindustrian.  Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas mempunyai fungsi yaitu :

1.     Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan daerah kepada di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;

2.     Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan daerah kepada Daerah Kota di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;

3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;

4.     Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan urusan pilihan di bidang Perdagangan dan Perindustrian;

5.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Bagikan ke