TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah,
Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan
Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah, Perdagangan serta Perindustrian. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas mempunyai
fungsi yaitu :
1. Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan Pemerintahan
dan tugas pembantuan yang diberikan daerah kepada di bidang Koperasi, Usaha
Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan
yang diberikan daerah kepada Daerah Kota di bidang Koperasi, Usaha Kecil,
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Koperasi,
Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan wajib di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan urusan
pilihan di bidang Perdagangan dan Perindustrian;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya