BIDANG PERINDUSTRIAN

BIDANG PERINDUSTRIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perencanaan, pengembangan, pengendalian dan sistem informasi industri.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Perindustrian;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Perindustrian;

d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Perindustrian;

e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Perindustrian;

f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Perindustrian;

g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Perindustrian;

h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian;

i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian; dan

j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke