Membantu Kepala
Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan
pemerintahan bidang perindustrian meliputi perumusan
kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
sub bidang urusan perencanaan, pengembangan,
pengendalian dan sistem informasi industri.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang
Perindustrian;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan
teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang
Perindustrian;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan
perencanaan lingkup tugas Bidang Perindustrian;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional Bidang Perindustrian;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang
Perindustrian;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis
Bidang Perindustrian;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Perindustrian;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Perindustrian;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Perindustrian; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.