BIDANG KOPERASI DAN UKM

BIDANG KOPERASI DAN UKM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan kelembagaan, pengawasan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Koperasi dan UKM mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 

e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;  

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan 

j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagikan ke