Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan metrologi legal, pengawasan dan penyuluhan metrologi legal serta penyidikan metrologi legal.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang
Kemetrologian;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan
perencanaan lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional Bidang Kemetrologian;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang
Kemetrologian;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis
Bidang Kemetrologian;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Kemetrologian;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Kemetrologian; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.