BIDANG KEMETROLOGIAN

BIDANG KEMETROLOGIAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan metrologi legal, pengawasan dan penyuluhan metrologi legal serta penyidikan metrologi legal.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kemetrologian;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Kemetrologian;

d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Kemetrologian;

e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;

f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Kemetrologian;

g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;

h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;

i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian; dan

j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke