TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
MembantuĀ KepalaĀ Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusanĀ pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil danĀ menengah, serta perindustrian meliputi perumusanĀ kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma,Ā standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknisĀ dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporanĀ sub bidang urusan metrologi legal, pengawasan danĀ penyuluhan metrologi legal serta penyidikan metrologi legal.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang
Kemetrologian;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan
perencanaan lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional Bidang Kemetrologian;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang
Kemetrologian;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis
Bidang Kemetrologian;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Kemetrologian;
i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Kemetrologian; dan
j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.