BIDANG PERDAGANGAN

BIDANG PERDAGANGAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Perdagangan;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Perdagangan;

d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Perdagangan;

e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Perdagangan;

f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Perdagangan;

g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Perdagangan;

h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan;

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan; dan

j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan ke