Membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang
Perdagangan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan
teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang
Perdagangan;
c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan
perencanaan lingkup tugas Bidang Perdagangan;
d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan
umum dan teknis operasional Bidang Perdagangan;
e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang
Perdagangan;
f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis
Bidang Perdagangan;
g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelenggaraan tugas Bidang Perdagangan;
h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Perdagangan;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas
Bidang Perdagangan; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.