Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan pelayanan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.45158, Jl. Ciptomangunkusumo No. 33, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan konsumen guna memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan metrologi legal. Melalui pengujian dan pemeriksaan secara berkala, diharapkan pompa ukur BBM dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat sesuai standar yang berlaku.

Selain menjamin ketepatan takaran bagi masyarakat, pelayanan tera ulang juga menjadi bentuk komitmen DKUKMPP Kota Cirebon dalam mewujudkan tertib ukur, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung terciptanya perdagangan yang adil, jujur, dan transparan di Kota Cirebon.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan metrologi legal untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha senantiasa memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.