Cirebon, 3 Agustus 2026 — Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 31.451.02 di Jalan Brigjen Dharsono Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pompa ukur bahan bakar yang digunakan dalam transaksi penjualan BBM tetap memenuhi standar metrologi legal dan memberikan hasil pengukuran yang akurat.

Pelaksanaan tera ulang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penyesuaian terhadap setiap unit pompa ukur guna memastikan kesesuaian takaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pengujian memenuhi persyaratan, pompa ukur akan diberikan tanda tera sah sebagai bukti bahwa alat tersebut layak digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Melalui kegiatan ini, DKUKMPP Kota Cirebon terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dengan menjamin ketepatan pengukuran dalam transaksi bahan bakar minyak. Pelayanan tera ulang secara berkala juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib ukur, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di Kota Cirebon.