Cirebon — Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terkait pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) oleh PT. Panjunan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan administrasi pergudangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi gudang dengan dokumen yang diajukan, meliputi aspek lokasi, fungsi gudang, kapasitas penyimpanan, serta kelengkapan administrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa operasional pergudangan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan verifikasi lapangan ini, DKUKMPP Kota Cirebon berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pergudangan secara tertib administrasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendukung kelancaran kegiatan perdagangan di Kota Cirebon.