CIREBON – Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), berupa Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM), di SPBU Coco 31.451.01 dan SPBU Coco 31.451.02.

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM di SPBU tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memeriksa kondisi dan kinerja alat ukur yang digunakan dalam transaksi penjualan BBM, sesuai dengan ketentuan kemetrologian yang berlaku.

77d9baff-e763-4bd7-9e25-3ce4f2baa0e4.webp

Melalui kegiatan ini, DKUKMPP Kota Cirebon berupaya memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan ketepatan takaran BBM di SPBU.

DKUKMPP Kota Cirebon melalui Bidang Kemetrologian terus melaksanakan pengawasan dan pelayanan kemetrologian guna mewujudkan tertib ukur, melindungi hak konsumen, serta mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang adil dan transparan.