CIREBON – Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan elektronik milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon di Stasiun Prujakan dan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kemetrologian untuk memastikan alat timbang yang digunakan dalam kegiatan operasional maupun pelayanan memenuhi ketentuan dan standar kemetrologian yang berlaku. Tera ulang dilakukan secara berkala guna memastikan keakuratan hasil penimbangan serta memberikan kepastian terhadap penggunaan alat timbang.

Dalam operasional perkeretaapian, timbangan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain menimbang barang bawaan atau kiriman, paket, serta barang logistik yang berkaitan dengan layanan angkutan kereta api, sesuai dengan jenis layanan dan fasilitas yang tersedia di masing-masing stasiun.

ea1fbc5b-6fe4-4934-ab5d-59f9a16023b5.webp

Melalui kegiatan ini, petugas Bidang Kemetrologian melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap timbangan elektronik untuk memastikan kesesuaian hasil pengukuran dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan alat timbang menjadi hal penting dalam mendukung kelancaran pelayanan, khususnya apabila hasil penimbangan digunakan sebagai dasar pencatatan berat barang maupun perhitungan biaya layanan.

Pelaksanaan tera ulang juga merupakan bentuk upaya perlindungan terhadap pengguna jasa dan pihak terkait agar hasil penimbangan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan alat timbang yang memenuhi ketentuan, proses pengukuran diharapkan berlangsung secara akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

DKUKMPP Kota Cirebon melalui Bidang Kemetrologian terus berkomitmen memberikan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tertib ukur dan tertib niaga, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan alat ukur dan timbang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.