Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon turut mengimplementasikan langkah konkret dalam mendukung penghematan energi, pengurangan polusi udara, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan UMKM dengan beralih ke transportasi umum atau kendaraan Non-BBM.
Melalui kebijakan ini, ASN dan pegawai BUMD didorong untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi non-BBM yang dilaksanakan 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Kamis, serta mengoptimalkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
Komitmen bersama ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan budaya kerja yang lebih adaptif, sehat, dan berkelanjutan di Kota Cirebon.