Cirebon — Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 34-45125. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5 nozzle PUBBM telah dilakukan pengujian dan dinyatakan memenuhi ketentuan sehingga memperoleh tanda tera SAH Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan konsumen guna memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memiliki tingkat akurasi sesuai standar metrologi legal. Gambar

Selain melaksanakan pelayanan tera ulang PUBBM, Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon juga melaksanakan pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam kantor sebagai bentuk pelayanan metrologi legal kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan tetap sesuai standar, akurat, dan layak digunakan dalam kegiatan transaksi perdagangan guna menciptakan kepastian ukur serta perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha.