Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2018, tugas pokok dan FungsiĀ UPT Sentra IKM, yaitu :
- Tugas Pokok :
UPT Sentra IKM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon.
- Fungsi :
- Penyusunan rencana dan pedoman teknis operasional pelaksanaan sentra industri kecil dan menengah;
- Pelaksanaan operasional sentra industri kecil dan menengah yang meliputi peningkatan ketrampilan, penguasaan teknologi, pengembangan produksi dan fasilitasi pemasaran bidang industri kecil dan menengah;
- Pelaksanaan ketatausahaan dan penyelenggaraan pengelolaan UPT Sentra IKM;
- Pelaporan pelaksanaan tugas UPT; dan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sentra industri kecil dan menengah.