Tugas Pokok dan Fungsi UPT Sentra IKM

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2018, tugas pokok dan FungsiĀ  UPT Sentra IKM, yaitu :

  1. Tugas Pokok :

UPT Sentra IKM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon.

  1. Fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan pedoman teknis operasional pelaksanaan sentra industri kecil dan menengah;
  3. Pelaksanaan operasional sentra industri kecil dan menengah yang meliputi peningkatan ketrampilan, penguasaan teknologi, pengembangan produksi dan fasilitasi pemasaran bidang industri kecil dan menengah;
  4. Pelaksanaan ketatausahaan dan penyelenggaraan pengelolaan UPT Sentra IKM;
  5. Pelaporan pelaksanaan tugas UPT; dan
  6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sentra industri kecil dan menengah.