I.
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Berdasar pada Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional (RIPIN) yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 14 Th. 2015, Daerah Propinsi Jawa Barat mendapatkan
prioritas menjadi Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan Daerah Kabupaten/Kota
: Cirebon – Indramayu – Majalengka ditetapkan sebagai Wilayah Pusat Pertumbuhan
Industri (WPPI).
Berdasar RIPIN tersebut telah ditetapkan
pentahapan pembangunan industri dan penetapan industri prioritas, dan salah
satu industri prioritas untuk dikembangkan adalah Industri Pangan yaitu Industri Pengolahan
Buah-Buahan dan Sayur pada periode tahun 2015 – 2019.
Berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor 650/KEP.1655 – Bappeda/2014 tentang Koordinator Implementasi
Kegiatan Pembangunan Tematik Kewilayahah di Jawa Barat, ditetapkan prioritas
pembangunan WKPP III (Wilayah Cirebon) diantaranya : Pengembangan agribisnis
mangga gedong gincu dan industrialisasi perikanan ; Pengembangan industri batik
dan rotan serta industri makanan olahan berbahan baku lokal.
Potensi indsutri kecil di Wilayah Kota Ciirebon
terdapat 12 (dua belas) unit usaha IK pengolahan buah, maka dalam pengembangan
potensi tersebut berdasar pada peraturan dan kebijakan Pemerintah Pusat maupun
Daerah mendapatkan prioritas dan fasilitas dengan dibangunnya UPT Sentra IKM
melalui Program Revitalisasi Iindustri Kecil dari Kementrian Perindustrian pada
tahun 2016.
b. Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan diadakanya UPT Sentra IKM di Kota Cirebon, Yaitu :
Ø Tersedianya
sarana/prasarana untuk pelayanan pembinaan dan pengembangan usaha IKM .
Ø Meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan IKM dalam pengembangan produk khas daerah menjadi
produk unggulan yang memiliki daya saing ekonomi .
Ø Menciptakan
peluang usaha baru dibidang IKM sehingga mampu bembuat peluanglapangankerjabaru
bagi masyarakat di Wilayah Kota Cirebon
Ø Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dilingkungan sentra IKM olahan buah dan
sekitarnya.
c. Visi
dan Misi
Ø Visi
:
Sebagai pusat pengembangan industri kecil dan
menengah untuk meningkatkan kualitas , kreativitas, inovasi dan daya saing
global sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat.
Ø Misi
:
a) Membangun,
menggerakkan dan mengembangkan kelompok usaha Industri Kecil Menengah serta
wira usaha baru.
b) Mengembangkan
kemampuan daya saing dan produktifitas kelompok usaha perusahaan Industri Kecil
Menengah melalui layanan keteknikan dan inovasi teknologi / peralatan.
c) Mengembangkan
sarana produksi dalam rangka perkuatan usaha Industri Kecil Menengah.
d. Tugas
dan Fungsi
Tugas dan Fungsi UPT Sentra IKM Kota Cirebon
terdapat dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 14 Tahun 2018, tentang :
Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Cirebon, yang diantaranya :
Sebagai pelaksana operasional sentra industri
kecil dan menengah yang meliputi peningkatan ketrampilan dan penguasaan
teknologi dan pengembangan produksidan fasilitasi
pemasaran bidang industri kecil dan menengah.
II.
ORGANISASI
a. Nama
& Alamat
Ø Nama : Unit Pelaksana
Teknis Sentra Industri Kecil dan
Menengah ( UPT Sentra IKM).
Ø Alamat : Jl. Dr. Ciptomangunkusumo
No.20 Ciirebon
Ø Telpon : 0231 – 209155
b. Personalia
Kepala Kantor : Suherman Rohito, SE.
Kasubag TU : Ikron Sahfasat, SE
Penyuluh Indag :
- Heri Susanto, SE
- L. Danang Hernowo, SIP, MM
- Rusman Rianto Sitohang, ST
- Ulfa Nur Farida, ST.MP
III.
FASILITAS
a.
Fasilitas Kantor
Ø Gedung
2 lantai seluas 900 m2
Ø Lantai
Bawah : Ruang Produksi/Pelatihan ; Ruang Peralatan ; Ruang Bahan ; Ruang Pamer
; R. Panel Listrik ; R. Genset ; R. Dapur ; Km/WC.
Ø Lantai
Atas : Ruang kantor ; Ruang Aula ; Ruang Mushola : Ruang Perpustakaan ; R.
Dapur ; R. Panel Listrik ; Km/WC.
b.
Fasilitas Pembinaan IKM
Fasilitasi
pembinaan yang telah dapat dilakukan diantaranya :
Ø Pelatihan
Kemasan Produk IKM
Ø Pelatihan
Pengolahan Produk Olahan Buah (Manisan, Dodol, Selai, Sirop/Sari Buah).
Ø Pelatihan
Produk Roti/Kueh.
Ø Pelatihan
Batik Tulis dan Batik Cap.
Ø Pelatihan
Produk Kerajinan (Lukisan Kaca, Relief Logam, Topeng, Kerajinan Manik2,
Kerajinan Tas dari Limbah)
Ø Pelatihan
Manajemen Usaha dan Kewirausahaan.
Ø Pameran
Produk IKM
Ø Mobil
Promosi Keliling Produk IKM
c.
Fasilitas Layanan IKM
Dengan
masih terbatasnya sarana peralatan yang ada maka fasilitas layanan kepada IKM
masih sangat terbatas, dan yang dapat dilakukan diiantaranya :
Ø Layanan
fasilitas kemasan produk IKM (kemasan sealer plastik)
Ø Layanan
fasilitas tempat produksi
Ø Layanan
Klinik Usaha IKM (Konsultasi dg Penyuluh Indag)
IV.
PENUTUP
UPT Sentra IKM Kota Cirebon sebagai salah satu media
pelayanan dan pembinaan serta pengembangan usaha bidang industri kecil dan
menengah sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan para pengusaha bidang industri kecil dan menengah
walaupun dengan kondisi yang terbatas.
Dimasa mendatang akan diupayakan untuk
memaksimalkan kemampuan dan peran UPT Sentra IKM, untuk itu kami menerima dan
mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun.