Sekretariat

♦ Tugas Pokok Sekretariat, membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

 

♦ Fungsi Sekretaris:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan, ketatausahaan dan kepegawaian;

c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;

d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian;

e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas; f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;

g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;

h. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan

j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

♦ Sekretariat Membawahkan:

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin Kepala Sub Bagian Umum;

b. Sub Bagian Program dan Pelaporan yang dipimpin Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan

c. Sub Bagian Keuangan yang dipimpin Kepala Sub Bagian Keuangan.

 

(a.1) Tugas Pokok Sub Bagian Umum, membantu Sekretaris dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas.

 

(a.2) Fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(b.1) Tugas Pokok Sub Bagian Program dan Pelaporan, membantu Sekretaris dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga.

 

(b.2) Fungsi Kepala Sub Bagia Program dan Pelaporan:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Bagian Program dan Pelaporan; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(c.1) Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan, membantu Sekretaris dalam pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kebijakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan keuangan, pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban.

 

(c.2) Fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Keuangan;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Keuangan;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Keuangan;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Keuangan.

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Keuangan;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Keuangan; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.