Perindustrian

♦ Tugas Pokok Bidang Perindustrian, membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan perencanaan, pengembangan, pengendalian dan sistem informasi industri.

 

♦ Fungsi Kepala Bidang Perindustian:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Perindustrian;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian;

c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Perindustrian;

d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Perindustrian;

e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Perindustrian;

f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Perindustrian;

g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Perindustrian;

h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian;

i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perindustrian; dan

j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

♦ Bidang Perindustrian, membawahkan:

a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri, dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

b. Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri dan

c. Seksi Sistem Informasi Industri, dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Industri.

 

(a.1)Tugas Pokok Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta laporan penyusunan rencana pembangunan industri Daerah Kota, kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan industri.

 

(a.2) Fungsi Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Perencanaan dan Pengembangan Industri; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(b.1) Tugas Pokok Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) kewenangan Daerah Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

 

(b.2) Fungsi Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(c.1) Tugas Pokok Seksi Sistem Informasi Industri, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan penyediaan informasi industri untuk informasi industri untuk Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) kewenangan Daerah Kota Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta data lain lingkup kabupaten/kota melalui sistem informasi industri nasional (SIINas), diseminasi dan publikasi data informasi dan analisa industri kabupaten/kota melalui SIINas, pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup kota dalam penyampaian data ke SIINas, fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan kota dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis sistem informasi industri nasional (SIINas), pengawasan perizinan di bidang industri dalam lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan kota berbasis sistem informasi industri nasional (SIINas).

 

(c.2) Fungsi Kepala Seksi Sistem Informasi Industri:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup seksi sistem informasi industri;

b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup seksi sistem informasi industri;

c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup seksi sistem informasi industri;

d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup seksi sistem informasi industri;

e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok seksi sistem informasi industri;

f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi sistem informasi industri; dan

g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.