Koperasi & UKM
♦ Tugas Pokok Koperasi & UKM, membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan kelembagaan, pengawasan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, pemberdayaan dan fasilitasi usaha kecil dan menengah.
♦ Fungsi Kepala Bidang Koperasi dan usaha Kecil Menengah:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
♦ Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, membawahkan:
a. Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, dipimpin oleh Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi ;
b. Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; dan
c. Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah
(a.1) Tugas Pokok Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah Kota, pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah Kota, pengawasan kekuatan, kesehatan, kemandirian, ketangguhan serta akuntabilitas koperasi, pemeriksaan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi, serta penghargaan kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi.
(a.2) Fungsi Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(b.1) Tugas Pokok Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi, pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi dan restrukturisasi usaha koperasi.
(b.2) Fungsi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(c.1) Tugas Pokok Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pendataan potensi dan pengembangan usaha mikro, pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro, fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro, pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro, koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan dalam pemberdayaan usaha mikro, fasilitasi udaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.
(c.2) Fungsi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pemberdayaan dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya