Kemetrologian
♦ Tugas Pokok Bidang Kemetrologian, membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan metrologi legal, pengawasan dan penyuluhan metrologi legal serta penyidikan metrologi legal.
♦ Fungsi Kepala Bidang Kemetrologian:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Kemetrologian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Kemetrologian;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Kemetrologian;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Kemetrologian;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Kemetrologian; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kemetrologian, membawahkan:
a. Seksi Metrologi Legal, dipimpin oleh Kepala Seksi Metrologi Legal;
b. Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal, dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuuhan Metrologi Legal; dan
c. Seksi Penyidikan Metrologi Legal, dipimpin oleh Kepala Penyidikan Metrologi Legal.
(a.1) Tugas Pokok Seksi Metrologi Legal, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang.
(a.2) Fungsi Kepala Seksi Metrologi Legal:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Metrologi Legal;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Metrologi Legal;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Metrologi Legal;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Metrologi Legal;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Metrologi Legal;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Metrologi Legal; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(b.1) Tugas Pokok Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pengawasan dan penyuluhan metrologi legal.
(b.2) Fungsi Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
(c.1) Tugas Pokok Seksi Penyidikan Metrologi Legal, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan penyidikan metrologi legal.
(c.2) Fungsi Kepala Seksi Penyidikan Metrologi Legal:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Penyidikan Metrologi Legal;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Penyidikan Metrologi Legal;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Penyidikan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Penyidikan Metrologi Legal;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penyidikan Metrologi Legal;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Penyidikan Metrologi Legal; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.