Perdagangan

♦ Tugas Pokok Perdagangan, membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

 

♦ Fungsi Kepala Bidang Bina Perdagangan:

a. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Perdagangan;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan;

c. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Perdagangan;

d. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Perdagangan;

e. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Perdagangan;

f. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Perdagangan;

g. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Perdagangan;

h. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan;

i. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Perdagangan; dan

j. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

♦ Bidang Bidang Perdagangan, membawahkan:

a. Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

b. Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, dipimpin oleh Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri; dan

c. Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, dipimpin oleh Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.

 

(a.1) Tugas Pokok Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang, fasilitasi perizinan dan pemenuhan komitmen perolehan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba dalam negeri dan luar negeri, fasilitasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan golongan C, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya, pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya, fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan distribusi bahan berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya terhadap penggunaan akhir bahan berbahaya (PA-B2) serta koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan surat keterangan asal, pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, penyediaan sarana distribusi perdagangan, fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan, pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan serta pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan, koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat, koordinasi dan sinkronisasi peningkatan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat, pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam Daerah Kota, pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan, pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) Daerah Kota, pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumen perizinan, pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi serta pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida bersubsidi.

 

(a.2) Fungsi Kepala Seksi Pengembangan Dalam Negeri:

a. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

c. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

d. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

e. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;

f. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; dan

g. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(b.1) Tugas Pokok Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan Daerah Kota, pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, misi dagang bagi produk ekspor unggulan, peningkatan citra produk ekspor serta pembinaan pelaku usaha ekspor.

 

(b.2) Fungsi Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

c. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

d. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

e. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;

f. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan

g. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

 

(c.1) Tugas Pokok Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan promosi penggunaan produk dalam negeri di tingkat Daerah Kota, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di tingkat kota serta peningkatan sistem dan jaringan informasi perdagangan.

 

(c.2) Fungsi Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri:

a. Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

c. Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

d. Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

e. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri;

f. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Seksi Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan

g. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.