UPT

UPT

  1. UPT Merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas.
  2. UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Wali Kota.