Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerinhatan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
Fungsi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah :
- Perumusan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahana dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta perindustrian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.